TUJUAN |
1 | Mempermudah proses pengendalian mutu terhadap prosedur pengajuan praktik kerja lapangan, bimbingan tugas akhir, dan ujian tugas akhir program studi D-3 Perpustakaan |
2 | Memberikan pedoman kepada seluruh mahasiswa program studi D-3 Perpustakaan tentang pengajuan praktik kerja lapangan, bimbingan tugas akhir, dan ujian tugas akhir |
3 | Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap proses pengajuan praktik kerja lapangan, bimbingan tugas akhir, dan ujian tugas akhir yang berlangsung pada program studi D-3 Perpustakaan FKIP Universitas Tanjungpura |
RUANG LINGKUP |
| Prosedur ini meliputi pengajuan praktik kerja lapangan, bimbingan tugas akhir, dan ujian akhir untuk mahasiswa program studi D-3 Perpustakaan |
ISTILAH DAN DEFINISI |
1 | Bimbingan Tugas Akhir adalah suatu proses bantuan penyelesaian tugas akhir oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing. |
2 | Dosen Pembimbing sekurang-kurangnya berpendidikan Magister dan memiliki jabatan asisten ahli. |
3 | Dosen Pembimbing dapat diambil dari program studi lain jika ketersediaan dosen di program studi terbatas. |
4 | Dosen Penguji I sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor bagi yang berpendidikan Magister dan memiliki kecakapan sesuai dengan masalah yang diangkat dalam tugas akhir, baik dosen tetap program studi atau dosen tetap di luar program studi. |
5 | Dosen Penguji II sekurang-kurangnya berpendidikan Magister dan memiliki jabatan asisten ahli, baik dosen tetap program studi atau dosen tetap di luar program studi. |
6 | Mahasiswa adalah seluruh peserta yang telah mengontrak mata kuliah Praktik Kerja Lapangan dan Tugas Akhir sesuai persyaratan yang berlaku. |
RINCIAN PROSEDUR |
1 | Prosedur Pengajuan Praktik Kerja Lapangan |
| a | Mahasiswa menyerahkan LIRS (lembaran Isian Rencana Studi) yang telah ditandatangan oleh dosen pembimbing akademik (PA) yang menujukkan telah mengontrak mata kuliah Praktik Kerja Lapangan ke staf program studi. |
b | Mahasiswa membuat surat pengajuan di unit PPL dan mengantarkan surat pengajuan tempat/lokasi praktik kerja lapangan ke instansi yang dituju. |
c | Mahasiswa mendapatkan surat balasan dari instansi dan kepastian memulai praktik kerja lapangan hingga batas waktu yang ditentukan. |
2 | Prosedur Pengajuan Outline Tugas Akhir |
| a | Mahasiswa mengajukan judul tugas akhir pada pembimbing akademik (PA) setelah menyelesaikan minimal 101 sks (form 01) |
b | Mahasiswa mengajukan form outline dan kelengkapannya kepada Ketua Program Studi selambat-lambatnya 2 minggu setelah memulai praktik kerja lapangan |
c | Staf program studi memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan judul dan membuat rekap. Selanjutnya menyerahkan pada ketua program studi untuk memeriksa judul-judul tugas akhir yang dianggap layak dan membuat distribusi dosen pembimbing. |
d | Ketua program studi membuat surat penunjukkan pembimbing untuk masing-masing mahasiswa dan proses pembimbingan dapat dilaksanakan. |
e | Ketua Program Studi mengusulkan nama-nama pembimbing untuk ditetapkan dengan SK dekan. |
3 | Bimbingan Tugas Akhir |
| a | Pembimbing dan mahasiswa membuat kesepakatan tentang jadwal bimbingan |
b | Pembimbing memberikan arahan /bimbingan awal tentang: |
| 1) | Teknis penulisan, termasuk format penulisan yang berlaku di program studi D-3 Perpustakaan FKIP Universitas Tanjungpura. |
2) | Metodologi dan materi keilmuan yang relevan dengan kajian tugas akhir |
3) | Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar |
4) | Literatur yang perlu dikaji dan data-data yang harus diambil dari lapangan (pra mini riset) |
c | Mahasiswa menindaklanjuti hasil bimbingan dalam penyusunan proposal tugas akhir |
d | Pembimbing mengisi kartu bimbingan (form 02) setiap kali selesai membimbing |
e | Mahasiswa mengajukan surat izin penelitian kepada fakultas dengan menyerahkan proposal tugas akhir yang sudah disahkan oleh pembimbing |
f | Mahasiswa melaksanakan dan menyelesaikan penelitian dengan arahan pembimbing dengan membawa kartu bimbingan |
g | Ketua program studi mengevaluasi kinerja dosen pembimbing, jika ditemukan hambatan dalam proses bimbingan ketua program studi dapat menindaklanjuti dengan mengganti dosen pembimbing |
h | Pembimbing menandatangani tugas akhir jika dianggap layak untuk diujiankan |
4 | Prosedur Ujian Tugas Akhir dan Perbaikan Hasil Ujian |
| a | Mahasiswa mendaftar untuk ujian tugas akhir pada ketua program studi (Form 03) dengan membawa kelengkapan ujian |
b | Ketua program studi menetapkan dosen penguji I dan penguji II |
c | Mahasiswa berkoordinasi dengan pembimbing dan penguji untuk menentukan hari dan tanggal pelaksanaan ujian akhir, selanjutnya melaporkan kepada ketua program studi untuk dijadwalkan |
d | Mahasiswa mengurus pendaftaran ujian ke bagian akademik fakultas |
e | Fakultas memeriksa dan menyiapkan kelengkapan ujian serta membuat surat undangan pelaksanaan ujian |
f | Mahasiswa, Pembimbing, dan Penguji melaksanakan ujian dengan dihadiri oleh seorang pembimbing dan kedua dosen penguji serta notulen |
g | Mahasiswa memperbaiki tugas akhir berdasarkan masukan dari dosen penguji I dan penguji II dengan berkonsultasi pada dosen pembimbing |
h | Mahasiswa wajib melakukan perbaikan tugas akhir selambat-lambatnya 2 bulan setelah ujian dilaksanakan (form 04). Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak bisa menyelesaikan perbaikan, dilakukan ujian ulang. |